Berita Sulut
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lindungi Pekerja yang Kena PHK, Ini Manfaat yang Diperoleh
Setelah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), JHT dan JP kini pemerintah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia.
Pemerintah memperluas cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Setelah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), kini pemerintah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini diatur dalam PP nomor 37 tahun 2021 tentang JKP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo mengatakan, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan pemerintah mengeluarkan program JKP.
Baca juga: Pengunjung Membludak di Pantai Pulisan dan Paal, Pendapatan dari Karcis Sehari Rp 20 Juta
JKP sebagai upaya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja dan buruh kehilangan pekerjaan.
"JKP untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Erny kepada Tribun Manado, Rabu (26/05/2021).
Erny bilang, program JKP sedang disosialisasikan ke pelaku usaha dan pekerja. Nantinya, pemerintah menyiapkan peraturan turunan seperti Permenaker.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Manado, Mintje Wattu menjelaskan, ada tiga manfaat yang dapat diperoleh dari program JKP.
Manfaat yang diperoleh yakni bantuan uang tunai, akses terhadap informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan kerja. Besaran uang yang diterima, sedang digodok pemerintah.
Katanya, peserta JKP harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya harus mengikuti semua program di BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun Tribun Manado, manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Revo Tewas saat Mau Belok, Korban Ditabrak dari Belakang Pengendara GL 100
Rinciannya, 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Manfaat kedua berupa akses informasi pasar, diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.