Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lindungi Pekerja yang Kena PHK, Ini Manfaat yang Diperoleh

Setelah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), JHT dan JP kini pemerintah menyiapkan  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada asosiasi pelaku usaha dan pekerja di Luwansa Hotel Manado, Selasa (25/05/2021).  

Sementara manfaat pelatihan kerja, diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi secara daring atau luring oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan.

Adapun syarat menjadi peserta program JKP yaitu WNI dengan rentang usia di bawah 54 tahun.

Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan PKWTT maupun PKWT.

Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, yang terdaftar pada program JKK, JK, JHT, JP, serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: 8 Hukuman Mati Paling Sadis Zaman Dulu, Termasuk yang Dijalani Yesus Kristus

Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, yang terdaftar dalam program JKK, JK, JHT, dan JKN.

Sumber pembiayaan JKP berasal dari subsidi iuran pemerintah sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program JKK 0,14 persen, dan JKm 0,10 persen.

Terkait potongan iuran ini, Erny Tumundo bilang teknisnya akan diatur dalam Permenaker.

Di mana, saat ini dalam tahap integrasi data. Katanya, ketika sudah efektif diberlakukan, para pemberi kerja wajib melaksanakannya.

"Terkait ketidakpatuhan, tentu kami akan membentuk tim dengan harapan menjadi wadah untuk penerapan aturan ini,” kata Erny.(ndo)

Baca juga: Pengunjung Membludak di Pantai Pulisan dan Paal, Pendapatan dari Karcis Sehari Rp 20 Juta

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved