Berita Sulut
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lindungi Pekerja yang Kena PHK, Ini Manfaat yang Diperoleh
Setelah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), JHT dan JP kini pemerintah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Sementara manfaat pelatihan kerja, diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi secara daring atau luring oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan.
Adapun syarat menjadi peserta program JKP yaitu WNI dengan rentang usia di bawah 54 tahun.
Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan PKWTT maupun PKWT.
Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, yang terdaftar pada program JKK, JK, JHT, JP, serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: 8 Hukuman Mati Paling Sadis Zaman Dulu, Termasuk yang Dijalani Yesus Kristus
Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, yang terdaftar dalam program JKK, JK, JHT, dan JKN.
Sumber pembiayaan JKP berasal dari subsidi iuran pemerintah sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program JKK 0,14 persen, dan JKm 0,10 persen.
Terkait potongan iuran ini, Erny Tumundo bilang teknisnya akan diatur dalam Permenaker.
Di mana, saat ini dalam tahap integrasi data. Katanya, ketika sudah efektif diberlakukan, para pemberi kerja wajib melaksanakannya.
"Terkait ketidakpatuhan, tentu kami akan membentuk tim dengan harapan menjadi wadah untuk penerapan aturan ini,” kata Erny.(ndo)
Baca juga: Pengunjung Membludak di Pantai Pulisan dan Paal, Pendapatan dari Karcis Sehari Rp 20 Juta
YOUTUBE TRIBUN MANADO: