Badan Perlindungan Pekerja Migran
BP2MI Kerja Sama dengan 4 Daerah di Sulut, Sepakat Beri Perlindungan Maksimal ke Pekerja Migran
Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) terus berupaya melakukan terobosan dalam rangka memberi perlindungan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) terus berupaya melakukan terobosan dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Salah satunya dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota.
Teranyar, BP2MI bekerja sama dengan empat kabupaten kota di Sulut terkait pemberian perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BP2MI sepakat bekerja sama dengan Pemkab Minahasa; Pemkot Tomohon; Pemkot Bitung dan Pemkab Minahasa Utara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Selasa (25/05/2021).
Baca juga: Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar Kutip Kalimat Nelson Mandela
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, kerja sama itu salah satu dari perwujudan mandat UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat membangkitkan gairah baru bagi pemda dalam pemberdayaan calon PMI di masing-masing wilayah.
"Hal ini juga dapat menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain,” ujar Benny yang notabene tokoh nasional asal Sulut dalam keterangan tertulis ke Tribun, Rabu (26/05/2021).
Benny mengatakan, Tidak sedikit warga Sulawesi Utara yang kini menjadi PMI di berbagai negara-negara penempatan di seluruh dunia.
Contohnya di Amerika Serikat dengan mayoritas penempatan pekerjaan di sektor formal dan pendapatan yang tinggi.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, sambung Benny, penempatan PMI dapat menjadi salah satu solusi.
Baca juga: Sosok Muhammad Andrian, Bocah yang Viral Buka Jalan untuk Ambulans, Hidupnya Pilu dan Putus Sekolah
Katanya, penandatanganan ini menandakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab langsung kepada warganya terkait pelindungan PMI sebelum, selama, dan sesudah penempatan.
"Hal ini juga memastikan bahwa PMI mendapatkan pelayanan sebagai warga VVIP (Very Very Important Person) sebagai pahlawan devisa," ujar Benny.
Bupati Kabupaten Minahasa, Royke Octavian Roring, memberikan apresiasi kepada BP2MI atas inisisasi terhadap kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini.
Katanya, kerja sama ini tentunya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat Minahasa dan menjadi jaminan keamanan dan sosial bagi para PMI.