Pemkot Tomohon Realisasikan Dana Duka Total Rp 1,7 M untuk Ahli Waris
Jumlah tersebut untuk penyerahan santuanan dana duka pasca berlaku per 1 Maret.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Charles Komaling
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut menjamin program santunan duka bagi masyarakat wajib diserahkan sebelum Ibadah Pemakaman.
Bahkan sosok yang dikenal tegas ini sempat me-warning pihak Kelurahan yang terlambat melakukan penyaluran.
"Sebelum Ibadah pemakaman santunan duka sudah wajib diserahkan. Kalau kami terima laporan ada yang salurkan santunan duka sesudah pemakaman, esoknya Lurah dan Pejabat terkait segera diganti," tegas WL menambahkan dalam penyaluran santunan dana duka sudah disertakan penyerahan dokumen kependudukan.
"Pala, Lurah, Camat harus bergerak cepat. Karena dokumen kependudukan seperti KK dan Akte kematian wajib diserahkan bersamaan dengan santunan dana duka," sambungnya.
Ditambahkan Wenny Lumentut, santunan dana duka ini merupakan bentuknya kepedulian Pemerintah Kota Tomohon dalam mengurangi beban keluarga yang berduka.
"Semoga ini bisa memberikan manfaat yang berarti bagi warga yang berduka. Karena tujuan kami murni ingin membantu masyarakat," tandasnya. (*)