Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Survei Kandidat Capres Bisa Berubah, Ferry Liando: Parpol Pengusung dan Pasangan Jadi Penentu

Saat ini sejumlah nama mulai digadang masuk dalam bursa kandidat perebutan RI 1

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Ferry Liando 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemilihan Presiden baru akan digelar pada 2024 nanti.

Meski begitu, saat ini sejumlah nama mulai digadang masuk dalam bursa kandidat perebutan RI 1.

Bahkan sejumlah lembaga survei mulai merilis nama-nama kandidat Capres di 2024 mendatang.

Salah contoh Lembaga Survei Puspoll Indonesia yang merilis hasil temuan terbaru terkait elektabilitas sejumlah figur atau tokoh yang dianggap berpeluang menjadi Capres 2024 mendatang. 

Nama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menempati posisi teratas dalam survei yang dilakukan. 

Baca juga: Tertinggi Dalam Survei Capres, Ini Tanggapan Pengamat Soal Peluang Probowo-Anies di Pilpres 2024

Ditempat kedua bersaing ketat nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Beda hal dengan Lembaga Survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang juga merilis survei nasional mengenai elektabilitas sejumlah tokoh yang masuk bursa capres 2024.

Hasil penelitian ARSC nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan paling unggul, kemudian disusul Prabowo Subianto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Lantas terkait sejumlah hasil survei ini mendapat tanggapan Pengamat Politik Ferry Liando.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi ini menilai hasil servei yang dilakukan sekarang masih berpeluang besar berubah.

"Pilpres baru akan dilaksanakan 2024 sehingga terjadinya perubahan masih besar kemungkinan akan terjadi," katanya.

Baca juga: Polres Bitung Razia Malam dan Temukan Puluhan Orang Melanggar Hal Ini

Dia menyebut ada faktor yang menjadi penentu Capres, yaitu parpol pengusung dan pasangan.

Salah satu contoh seperti kemungkinan keikutsertaan Prabowo yang belum pasti.

Hal itu disebabkan karena Gerindara tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon presiden.

Karena Ketentuan UU pemilu bahwa syarat parpol untuk mengajukan calon presiden adalah parpol yang memiliki kursi sebsnysk 20 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved