Berita Talaud
Hearing Persoalan Desa Perangen, Talaud, dari Masalah Perangkat Desa hingga Dugaan Korupsi 918 Juta
masalah yang ada di Desa Perangen cukup kompleks, termasuk soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dinilai improsedural.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Persoalan yang terjadi di Desa Perangen Kecamatan Rainis, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, dibahas dalam hearing bersama di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu, (22/5/2021) kemarin.
Diketahui, masalah yang ada di Desa Perangen cukup kompleks. Dari soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang oleh sejumlah pihak dinilai improsedural, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Perangen Non-Aktif.
Hearing dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Richard Mahole dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Turut hadir dari pihak pelapor yakni Nefkli A Sedu (Kepala Desa Perangen Non-Aktif), Adrianto Pudut, Andrias Sarimbangun (Perangkat Desa yang di berhentikan), serta Yehezkiel Potoboda (Perangkat Aktif).
Dari pihak terlapor, hadir Ketua BPD Desa Perangen Demas Arunde, Pelaksana Tugas (Plt) Desa Perangen, Menggana Derek Mangole, Sekertaris BPD, dan Yakob Majampoh bersama sejumlah perwakilan masyarakat.
Hearing tersebut berlangsung alot, karena saat ditanya oleh Anggota Komisi I DPRD Deki Tule, pihak pelapor Andrias Sarimbangun ternyata selain menuntut SK Pengangkatan Perangkat Desa Nomor 9 Tahun 2020 yang dinilai tak sesuai prosedur, juga meminta pemerintah desa untuk membayar tunjangan perangkat desa yang menjadi haknya sekalipun sudah tidak menjadi perangkat desa.
"Kami ingin menuntut keadilan yang seadil-adilnya," ungkap Sarimbangun.
"Lalu, saudara ingin hak saudara dibayar hingga kapan," tanya Tule.
Hal itu langsung dijawab ketua BPD Perangen, Demas Arunde.
"Sampai hari ini (Mereka menuntut haknya di bayar sampai hari ini."
Situasi kemudian semakin panas. Pihak pelapor bersikeras menuntut bahwa mereka masih perangkat desa, dan SK Pengangkatan perangkat oleh PLT Kepala Desa tak sesuai aturan.
"SK pengangkatan itu tak sesuai aturan. Karena pada saat pembacaan SK tersebut, ternyata ada dua SK yang sama, namun di atasnamakan dua camat berbeda," tukas Yehezkiel Potoboda.
Hal itu langsung dijelaskan oleh PLT Kepala Desa Perangen, bahwa hal itu dikarenakan camat yang baru dilantik tak mau menandatangani SK tersebut.
"Awalnya saya sudah berkoordinasi dengan Camat Rainis, Jamert Majampoh. Lalu saat dilaksanakan pembacaan SK tersebut, Camat Rainis sudah diganti dengan Maraden Mangkey, maka saya membuat 2 SK dengan dua nama camat. Dan pada saat diminta untuk menandatangani SK tersebut, camat Maraden tidak mau. Jadi dua SK tersebut saya bawa semua. Dua SK tersebut nomor dan isinya sama yang berbeda hanya yang bertanda tangan, karena camat yang sudah berganti," jelas Mangole.
Ruang sidang pun semakin tegang saat Kepala Desa Perangen Non-Aktif, Nefkly A Sedu mengakui bahwa dirinya tak tahu kalau dirinya sudah dinon-aktifkan dari jabatan kepala desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hearing-bersama-di-ruang-sidang-dprd-kabupaten-kepulauan-talaud.jpg)