Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid

ANCAMAN Hukuman Bagi Pelaku Kasus Penjualan Vaksin Secara Ilegal di Sumut, 3 Oknum ASN Terlibat

Polisi mengungkap kasus penjualan vaksin secara ilegal di Sumatera Utara. Ada 4 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan dan diproses hukum. 

Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa
Foto - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin jumpa pers pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.

Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.

Di aman dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271 juta 25 ribu.

Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32 juta 550 ribu.

Kepolisian Daerah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sumatera-utara' title='Sumatera Utara'>Sumatera Utara</a> mengamankan tiga oknum ASN dan seorang agen properti dalam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kasus' title='kasus'>kasus</a> penjualan vaksin ilegal, Jumat (21/5/2021).

Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan tiga oknum ASN dan seorang agen properti dalam kasus penjualan vaksin ilegal, Jumat (21/5/2021). (Youtube Tribun Medan)

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong.

Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved