Vaksin Covid
ANCAMAN Hukuman Bagi Pelaku Kasus Penjualan Vaksin Secara Ilegal di Sumut, 3 Oknum ASN Terlibat
Polisi mengungkap kasus penjualan vaksin secara ilegal di Sumatera Utara. Ada 4 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan dan diproses hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap kasus penjualan vaksin secara ilegal di Sumatera Utara.
Ada 4 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan dan diproses hukum.
Tiga di antara pelaku adalah oknum aparatur sipil negara (ASN).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)
Baca juga: 36 Daerah Merasakan Getaran Gempa di Blitar Tadi Malam, Laporan Terkini Ratusan Bangunan Rusak
Baca juga: Kumpulan Doa Ketika Hujan, Lengkap Latin, Arab dan Indonesia
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kasus penjualan vaksin secara ilegal.
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara diamankan polisi karena terlibat kasus penjualan vaksin ilegal.
Pelaku berinisial IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan, KS dan SH, selaku ASN di Dinkes Sumut, serta satu orang agen properti berinisial SW.
Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilakukan pengembangan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.
Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Lanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu.