Kabar John Kei
Sosok John Kei, Perjalanan Kelam 'Godfather Of Jakarta', Kasus dengan Nus Kei, Kini Divonis 15 Tahun
Kabar terbarunya, John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). Ini perjalanan hidupnya.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok John Refra alias John Kei, mantan preman The Godfather Of Jakarta dan juga bos Sanex Steel yang kini kembali menjadi tahanan setelah divonis hakim pada Kamis (20/5/2021).
John Kei menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan pada tahun lalu setelah penyerangan kelompoknya di kawasan Green Lake City.
Kabar terbarunya, John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, awal kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan terjadi pada tahun lalu.
Polda Metro Jaya telah menggerebek markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.
(Foto: John Kei saat memakai rompi tahanan di Polda Metro Jaya. (Capture Youtube Kompas TV)
Penggerebekan ini dilakukan terkait kasus penembakan dan kericuhan di perumahan elite, Green Lake City, Tangerang.
Serta pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Diberitakan Tribunnews, polisi telah mengamankan 25 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat, membenarkan semua orang yang diamankan adalah anggota John Kei.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan John Kei ikut diamankan.
Bahkan sebelum sang GodFather of Jakarta ini diamankan, ada sekelompok orang yang menghalangi langkah polisi.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Selain mengamankan 25 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.