Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Masih Ingat Reza Artamevia? Dulu Karirnya Mentereng, Kini Jatuh Akibat Narkoba, Badannya Kurus

Menurut jaksa, Reza Artamevia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.dituntut hukuman 1,5 tahun penjara

Editor: Alpen Martinus
YouTube Kompas TV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

Menurut Lederman Ujiawan, mendiang Gatot Brajamusti sampai membuat ibu penyanyi Aaliyah Massaid itu ketergantungan sabu.

"Karena dikasih gratis terus bisa jadi jebakan juga. Selang satu jam setelah dikasih (Gatot Brajamusti) dari lapas, (Reza Artamevia) langsung ditangkap," ujar Lederman Ujiawan.

Mendiang Gatot Brajamusti mengirimkan paket sabu kepada Reza Artamevia melalui jasa Oktavia.

Oktavia ditangkap polisi bersamaan dengan Reza Artamevia.

Lederman Ujiawan menyebutkan, Reza Artamevia hanya korban kejahatan peredaran narkoba yang dilakukan mendiang Gatot Brajamusti.

Lederman berharap, Reza Artamevia dibebaskan karena bukan pengedar, serta barang bukti narkoba sedikit.

Saat ditangkap, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram dari tangan Reza Artamevia.

"Kalau nggak rehab, ya dibebaskan. Dia (Reza Artamevia) cuma pemakai," ujar Lederman Ujiawan.

Reza Artamevia ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 5 September 2020 pukul 16.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza Artamevia.

Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mohon Rawat Jalan

Sebelumnya, Reza Artamevia mengajukan rawat jalan supaya tidak lagi menjalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui pengacaranya, Reza Artamevia mengajukan permohonan rawat jalan itu.

Kamil Daud mengatakan, pengajuan rawat jalan dilakukan sejak medio Februari 2021.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved