Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Masih Ingat Reza Artamevia? Dulu Karirnya Mentereng, Kini Jatuh Akibat Narkoba, Badannya Kurus

Menurut jaksa, Reza Artamevia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.dituntut hukuman 1,5 tahun penjara

Editor: Alpen Martinus
YouTube Kompas TV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

Ini adalah sidang dengan agenda tuntutan untuk ketiga kalinya.

Dua sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya ditunda karena jaksa belum siap untuk membacakan tuntutannya pada Reza Artamevia.

Reza Artamevia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.

Ketika mengirimkan sabu ke Reza Artamevia, mendiang Gatot Brajamusti menjadi narapidana dan menjalani penahanan di lapas.

Hasil pemeriksaan di lapas juga diketahui, urin Gatot Brajamusti dinyatakan positif mengandung sabu.

Reza Artamevia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 5 September 2020.

Ketika ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 0,78 gram milik Reza Artamevia.

Salah Bergaul

Reza Artamevia menerima narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Artamevia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Ketika itu Gatot Brajamusti masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Sejak 2019 (Reza Artamevia mendapat sabu dari Gatot Brajamusti) dapat beberapa kali," kata Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lederman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia, juga menyebutkan, kasus narkoba kliennya saat ini murni kesalahan Gatot Brajamusti.

"Sebenarnya dari awal urusannya sama Gatot Brajamusti. Reza ini hanya korban dan salah pergaulan," kata Lederman Ujiawan.

Begitu akrabnya bergaul dengan mendiang Gatot Brajamusti, Reza Artamevia mendapat gratis barang haram tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved