Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar John Kei

John Kei Terbukti Bersalah Bujuk Lakukan Pembunuhan Berencana, Eks Gangster Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

(WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus yang menyeret nama John Refra alias John Kei.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan Kamis (20/5/2021).

Masih Ingat John Kei? Eks Gangster Ini Kembali Jadi Tahanan, Divonis 15 Tahun, Terbukti Bersalah

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/john-kei' title='John Kei'>John Kei</a> saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/john-kei' title='John Kei'>John Kei</a> beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

John dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021).

Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis.

Yulisar mengungkap, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John, lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.

John Kei Buka-Bukaan Soal Penghinaan kepada Nus Kei, Niat Hati Tak Ingin Membalas: Ampuni Saja

John Kei dalam sidang putusan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut kepada John.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John 18 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved