Kabar John Kei
John Kei Terbukti Bersalah Bujuk Lakukan Pembunuhan Berencana, Eks Gangster Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus yang menyeret nama John Refra alias John Kei.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan Kamis (20/5/2021).
• Masih Ingat John Kei? Eks Gangster Ini Kembali Jadi Tahanan, Divonis 15 Tahun, Terbukti Bersalah
John dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021).
Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis.
Yulisar mengungkap, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John, lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.
• John Kei Buka-Bukaan Soal Penghinaan kepada Nus Kei, Niat Hati Tak Ingin Membalas: Ampuni Saja
Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut kepada John.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John 18 tahun penjara.