Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Janda Selingkuh dengan Suami Orang, Diberi Sanksi Rp 20 Juta, Endingnya Warga Marah dan Akhirnya

Meski kedua warga yang kedapatan selingkuh sudah dapat sanksi, namun warga tetap tak terima. Diketahui seorang janda berselingkuh dengan suami orang.

Editor: Indry Panigoro
surya.co.id/m sudarsono
Suasana kantor Desa Ngimbang, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang dirusak warga, Minggu (16/5/2021) malam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perselingkuhan yang terjadi di Tuban bikin porak-poranda Balai Desa.

Warga ngamuk.

Meski kedua warga yang kedapatan selingkuh sudah dapat sanksi, namun warga tetap tak terima.

Diketahui seorang janda berselingkuh dengan suami orang.

Perselingkuhan itu terjadi saat istri di pria tak ada.

Berikut ini fakta kasus perusakan balai desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang dipicu oleh kasus perselingkuhan.

Diketahui, Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban dirusak oleh warga setempat, Minggu (16/5/2021).

Informasi aksi perusakan terhadap Balai Desa Ngimbang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.

"Kejadian pengrusakan Balai Desa itu benar, pemicunya pasangan selingkuh yang tidak bisa diterima warga," kata AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi Surya, Senin (17/5/2021). 

Perusakan itu berawal dari adanya kasus perselingkuhan yang ditangani oleh pihak desa.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta dari perusakan balai desa tersebut:

ilustrasi selingkuh
ilustrasi selingkuh (istimewa/kenh14.vn)

Kronologi Perusakan

Diberitakan Surya, aksi perusakan balai desa itu dipicu oleh adanya kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh dua warga setempat.

Perselingkuhan itu diduga dilakukan oleh dua warga lawan jenis, S (56) dan E (49).

Warga pun mememergoki perselingkuhan pasangan tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved