Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Janda Selingkuh dengan Suami Orang, Diberi Sanksi Rp 20 Juta, Endingnya Warga Marah dan Akhirnya

Meski kedua warga yang kedapatan selingkuh sudah dapat sanksi, namun warga tetap tak terima. Diketahui seorang janda berselingkuh dengan suami orang.

Editor: Indry Panigoro
surya.co.id/m sudarsono
Suasana kantor Desa Ngimbang, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang dirusak warga, Minggu (16/5/2021) malam 

Setelah itu, warga menggiring pasangan selingkuh itu ke balai desa.

Pihak desa kemudian melakukan mediasi atas kasus tersebut.

Diputuskan, pasangan selingkuh itu diberi sanksi berupa denda Rp 20 juta.

Namun, warga tidak puas dengan sanksi yang dijatuhkan.

Warga menuntut agar pasangan selingkuh itu diusir dari desa.

Ujung-ujungnya, warga merusak balai desa saat mediasi dilakukan lagi. 

Warga yang tidak terima dengan penjelasan kades itupun langsung meluapkan kemarahan.

Mereka melempari balai desa dan merusak pagar, lemari, kursi, serta monitor komputer.

Kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dugaan perselingkuhan ke Mapolres.

Polisi juga meredam kemarahan warga dengan cara menenangkan suasana.

Meski begitu tidak ada korban jiwa atau luka dalam kasus tersebut.

ilustrasi pasangan selingkuh.
ilustrasi pasangan selingkuh. (via Tribun Jateng)

Duduk Perkara Kasus Perselingkuhan yang Memicu Perusakan

Informasi yang dihimpun Surya, kasus perselingkuhan yang memicu perusakan balai desa itu sudah terjadi selama tiga bulan.

Warga pun resah atas perselingkuhan itu.

Perselingkuhan itu dilakukan oleh pria beinisial S (56) dan wanita berinsiial E (49). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved