Bulog
Buwas: Piutang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 1,27 Triliun, Sudin Meminta Kalau Begitu Segera Lunasi
Hingga 17 Mei 2021, kata Buwas, stok beras Bulog mencapai 1.395.375 ton, yang terdiri dari 1.378.047 ton beras CBP dan 17.329 ton
Beras Bermerek Bisa Dikemas Ulang
Sisi lainnya. Pengemasan produk pangan seperti beras sudah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendag) Nomor 59 tahun 2018.
Permendag tersebut membahas kemasan beras.
Margaretha, Kepala Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara mengatakan, jika mengulas persoalan dugaan repacking produk pangan berupa gula dan beras dalam temuan Satgas Pangan Kaltara beberapa waktu lalu, tentu itu menyalahi aturan.
Menyoal dugaan repacking produk pangan, salah satu distributor di Tarakan, dari Kementan telah membekali Permendag tersebut.
Usaha komoditi beras yang mengemas dalam bentuk bag, harus didaftarkan secara resmi.

Dirut Bulog Budi Waseso
Adapun izinnya disiapkan Kementerian Pertanian atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Hal itu dilakukan untuk menjamin beras kemasan yang dikonsumsi sangat layak.
Konsumen juga harus mendapatkan hak yang layak dalam hal tersebut.
"Sehingga pendaftarannya itu ada di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan atau juga Kementan. Tentu dengan syarat dan ketentuan sebelum dapat izin tersebut," jelasnya.
Adapun pentingnya proses perizinan untuk memantau kualitas beras.
Tentu waktunya tidak singkat, harus melalui proses uji.
"Kalau layak dikonsumsi baru diberikan nomor. Setelah itu, baru mereka daftarkan ke Disdagkop dan UMKM Tarakan," bebernya.
Ia menambahkan, melihat kasus temuan beras merek AF ternyata sudah pernah juga ditemukan tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/direktur-utama-perum-bulog-budi-waseso.jpg)