Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Jantje Wowiling Sajow Kecam DPRD Sulut, Pelengseran James Arthur Kojongian Lecehkan Wibawa Golkar

"JAK diberhentikan tapi belum ada SK pemberhentian, okay lah kalau sudah ada SK dari pejabat berwenang, Partai Golkar akan patuh terhadap putusan itu.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Kolase Tribun Manado
JWS dan JAK 

Adapun, kisruh James Arthur Kojongian (JAK) masih terus berlanjut.

JAK mengaku tak lagi digaji meski masih menyemat jabatan sebagai Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Golkar.

Belakangan JAK muncul dengan aktivitas barunya sebagai nelayan, mencari sesuap nasi dengan menangkap ikan di laut.

JAK tak digaji buntut kasus video viral menyeret istrinya bergelantungan di atas deksel mobil, ketika istrinya memergokinya bersama wanita idaman lain di Kota Tomohon. Kasus itu pun melengserkan dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.

JAK pun turun menjadi Anggota DPRD, meski ada keputusan juga JAK dipecat sebagai wakil rakyat namun itu diserahkan ke Partai Golkar untuk mengeksekusi.

Terkait gaji JAK yang tak lagi dibayarkan oleh negara, Glady Kawatu, Sekretaris DPRD Sulut pun memberi penjelasan.

Menurut Glady, keputusan DPRD itu mengikat secara kelembagaan, apa yang diputuskan DPRD maka dijalankan oleh lembaga itu sendiri.

"Nggak mungkin sudah ada keputusan (pemecatan) kemudian masih Wakil Ketua Dewan," ujarnya

Memang Kemendagri akan menetapkan surat keputusan terkait pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD.

Namun, hal itu lebih dulu diketuk palu oleh DPRD, sehingga DPRD mengeksekusi keputusan tersebut. Sambil menanti turunnya keputusan Mendagri James Arthur Kojongian tak lagi menjadi Pimpinan DPRD, kemudian beralih menjadi Anggota DPRD Sulut.

Persoalan muncul lagi, mana kala DPRD Sulut meminta Fraksi Golkar untuk penempatan JAK sebagai Anggota DPRD masuk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun belum juga dipenuhi.

Pasalnya setiap Anggota DPRD itu bekerja masuk dalam AKD.

Baik Golkar dan JAK masih kukuh mempertahankan yang bersangkutan masih tetap sebagai Wakil Ketua DPRD, sebelum ada keputusan Mendagri.

"Kita menunggu pengajuan Fraksi Golkar untuk penempatan yang bersangkutan di Alat Kelengkapan Dewan," kata Glady

AKD dimaksud menyangkut penematan tugas Anggota DPRD, semisal masuk Komisi I, II, III atau IV.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved