Partai Demokrat
Gugatan Kubu KLB Kembali Kandas, Tim Hukum AHY Sebut KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4
PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Demokrat kembali mendapat penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ini sebagaimana hasil sidang, Senin (17/5/2021), yang tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no.167/Pdt.SusParpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyebut setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham.
Serta 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Tinggi di Sulut, Kadis Kesehatan Bolmut Imbau Masyarakat Tetap Taati Prokes
"Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," sebut Muhajir dalam rilis dari Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Senin (17/5/2021).
Lebih lanjut, dirinya sangat bersyukur karena permintaan agar pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Karena berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," kata Muhajir.
Adapun sesuai Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.
Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
Baca juga: Penerimaan ASN di Bolsel Dibuka 31 Mei hingga 21 Juni 2021
"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran.
Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," terang Muhajir.
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (hem)
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 di Sulut Melonjak, Pengamat Epidemiologi: Penanganan Harus Lebih Cepat
YOUTUBE TRIBUN MANADO: