Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cegah Covid-19, Wali Kota Tomohon Terbitkan Maklumat, Rumah Pelaku Perjalanan Bakal Diberi Label

Pemerintah Kota Tomohon betul-betul serius dalam pencegahan penyebaran Covid-19

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Maklumat Wali Kota bernomor 138/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021. 

5. Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan covid-19 mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan.

6. Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi hingga jam 22.00 wita.

7. Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran covid-19.

8. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat surat pernyataan ketaatan mematuhi protokol kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan

9. Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mendapatkan vaksin covid-19.

10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikab sanksi sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian covid-19.

Baca juga: Demonstrasi di Rudis Bupati Minahasa, Warga Tolak Jilius Kaawoan Jabat Hukum Tua Desa Pulutan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved