Penanganan Covid
Cegah Covid-19, Wali Kota Tomohon Terbitkan Maklumat, Rumah Pelaku Perjalanan Bakal Diberi Label
Pemerintah Kota Tomohon betul-betul serius dalam pencegahan penyebaran Covid-19
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
5. Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan covid-19 mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan.
6. Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi hingga jam 22.00 wita.
7. Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran covid-19.
8. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat surat pernyataan ketaatan mematuhi protokol kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan
9. Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mendapatkan vaksin covid-19.
10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikab sanksi sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian covid-19.
Baca juga: Demonstrasi di Rudis Bupati Minahasa, Warga Tolak Jilius Kaawoan Jabat Hukum Tua Desa Pulutan
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
.