Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik

Syarat Keluar Kota Bagi Masyarakat Setelah Larangan Mudik Selesai 17 Mei, Ini Daftarnya

Syarat keluar kota Setelah tanggal 17 Mei kelonggaran bagi para pengguna jalan akan diberikan, larangan mudik selesai.

Tayang:
Editor: Frandi Piring

yang sifatnya contraflow maupun sifatnya one way," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).

Secara rinci, skenario contraflow dilakukan di Km 65 sampai dengan Km 42 Tol Jakarta-Cikampek.

Apabila dinilai kurang, lanjut Sambodo, dapat diperpanjang hingga ke Km 28 atau Km 5.

"Jadi panjang contraflow 60 kilometer," kata dia.

Sementara untuk one way, ketentuannya akan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri.

Biasanya hal tersebut akan dimulai dari arah Cikampek ke Jakarta.

"Atau malah mungkin dari Kali Kangkung, Semarang, seperti dua tahun lalu.

Tentu ini berdasarkan atensi dari perintah Korlantas Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan,

hingga enam hari larangan mudik Lebaran (6-11 Mei 2021), sudah ada lebih dari 138.000 kendaraan pribadi yang keluar wilayah Jakarta.

Pemudik yang menggunakan sepeda motor paling banyak keluar dari titik penyekatan

dan sebagian dari mereka ada yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan mudik.

"Sebagian itu adalah pihak-pihak yang ngeyel, sebagian sudah diputarbalikkan karena mereka tak penuhi syarat,

tapi ya memang masih ada saja yang bersikeras," katanya.

(Kompas.com)

Tautan:

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/15/122200615/ini-syarat-keluar-kota-pakai-kendaraan-umum-dan-pribadi-mulai-18-mei-2021?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved