Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik

Syarat Keluar Kota Bagi Masyarakat Setelah Larangan Mudik Selesai 17 Mei, Ini Daftarnya

Syarat keluar kota Setelah tanggal 17 Mei kelonggaran bagi para pengguna jalan akan diberikan, larangan mudik selesai.

Editor: Frandi Piring

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerapan kebijakan Larangan Mudik akan berlaku sampai tanggal 17 Mei 2021.

Penyekatan Larangan Mudik bagi para pemudik sudah diterapkan pemerintah beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Setelah tanggal 17 Mei kelonggaran bagi para pengguna jalan akan diberikan.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

FOTO Suasana di saat ribuan pemudik sepeda motor jebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin. Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. Ini rencana Polri untuk mereka.
FOTO Suasana di saat ribuan pemudik sepeda motor jebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin. Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. Ini rencana Polri untuk mereka. (WartaKota/Muhammad Azzam)

Diketahui, saat ini pemerintah masih melarang mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang diperbolehkan bepergian pada masa itu.

Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021.

Tapi perjalanan ke luar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).

Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku.

Penjagaan di pos penyekatan mudik di Jembatan Maruwasey, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sangat ketat. Tak ada satupun kendaraan yang lolos dari pemeriksaan.
Penjagaan di pos penyekatan mudik di Jembatan Maruwasey, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sangat ketat. Tak ada satupun kendaraan yang lolos dari pemeriksaan. (Istimewa.)

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved