Larangan Mudik
Syarat Keluar Kota Bagi Masyarakat Setelah Larangan Mudik Selesai 17 Mei, Ini Daftarnya
Syarat keluar kota Setelah tanggal 17 Mei kelonggaran bagi para pengguna jalan akan diberikan, larangan mudik selesai.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat,
bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021,
saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku.
Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.
Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.
Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.
"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.
Rekayasa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan sejumlah skenario
untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang akan kembali DKI Jakarta meski ada pelarangan mudik Lebaran tahun ini.
Pasalnya, berdasarkan laporan Korlantas Polri, hingga kini telah terdapat 138.000 kendaraan yang berhasil melakukan aktivitas mudik.
Dengan demikian, diperkirakan volume kendaraan di ruas tol tertentu bakal cukup padat.
"Antisipasi arus balik kami sudah siapkan skenario-skenario baik