Khazanah Islam
Bolehkah Zakat dari Harta Haram? Ini Fatwa MUI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor: 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.
4. Cara bertaubat sebagaimana dimaksud angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya;
b. Bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi–, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya.
Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.
c. Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdangan minuman keras dan bunga bank – maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.
Kedua : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Rabi’ul Tsani 1432 H
17 Maret 2011 Majelis Ulama Indonesia
Ketua Sekretaris
Prof. DR. H Hasanuddin AG AF MA DR. HM. Asrorun Ni'am Sholeh MA