Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Khazanah Islam

Bolehkah Zakat dari Harta Haram? Ini Fatwa MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor: 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.

baznas.go.id
Ilustrasi Zakat. Simak fatwa MUI terkait hukum zakat atas harta haram 

“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut “ (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)

MEMPERHATIKAN :

1. Pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Raaiq (2/221) yang menerangkan tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai satu nishab, sebagai berikut:

“Seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggungjawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris – jika bisa diketahui – , atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan – harta haram tersebut – dan tidak boleh sebagian saja “.

2. Pendapat Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip dalam kitab Fathu Al-Baari (3/180) yang menjelaskan alasan tidak diterimanya zakat atas harta haram sebagai berikut:

“Sedekah/zakat dari harta haram itu tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakekatnya bukan hak miliknya.

Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang mentasharrufkan harta tersebut dalam bentuk apapun.

Sementara  bersedekah adalah bagian dari tasharruf (penggunaan) harta.

Seandainya sedekah dari harta haram itu diangggap sah, maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan, dan itu menjadi mustahil “.

3. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa yang terakhir pada tanggal 3 dan 17 Maret 2011.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved