Khazanah Islam
Bolehkah Zakat dari Harta Haram? Ini Fatwa MUI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor: 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Salah satu kewajiban umat Muslim adalah mengeluarkan zakat dari sebagian harta bendanya.
Pertanyaannya, bolehkah zakat atas harta haram?
Terkait pertanyaan ini, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor: 13 Tahun 2011
tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.
Berikut detail fatwanya:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah:
MENIMBANG :
a. bahwa seiring dengan pesatnya sosialisasi kewajiban membayar zakat, ada amil zakat yang menarik zakat atas harta haram, dan demikian sebaliknya seseorang yang memperoleh harta haram bermaksud membayarkan zakat untuk membersihkan artanya;
b. bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai apakah orang yang memiliki harta haram, seperti barasal dari bunga bank, hasil korupsi, dan hasil judi, memiliki kewajiban membayar zakat serta bagaimana seharusnya memanfaatkan harta haram tersebut;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang zakat atas harta non-halal guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
“Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik “ (HR Muslim dari Abu Hurairah)
“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai pensucian harta “. (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar)
“Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta hasil korupsi rampasan perang “ (HR Muslim dari Abdullah bin Umar)