Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Terkait Masalah Kebijakan AA-RS Ganti 10 Pejabat Pemkot Manado, Ini Tanggapan Pengamat Pemerintahan

Andrey Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) mulai membongkar tatanan ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Manado. 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rhendi Umar
jufry mantag / tribun manado
Toar Palilingan MH 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrey Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) mulai membongkar tatanan ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Manado

Terkini, 10 Kepala Dinas yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) tidak dilanjutkan jabatannya menjadi definitif, atau dibatalkan oleh Andrey Angouw.

Hal itu dilakukan karena pengangkatan sebelumnya Plt tersebut bertentangan dengan aturan. 

Hal ini dilakukan Andrey Angouw demi tertibnya administrasi di Pemkot Manado. Sebab, pengangkatan terhadap pejabat sebelumnya melanggar aturan. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Sulut Toar Palilingan mengatakan hal tersebut sah-sah saja.

"Itu kan memang haknya Pak Walikota untuk menganti atau membatalkan pengangkatan pejabat dilingkungan Pemkot Manado, apalagi jika memang tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Palilingan kepada Tribun Manado

Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh Andrey Angouw sudah tepat, karena sebenarnya waktu pelantikan Plt beberapa waktu lalu melanggar ketentuan. 

"Harusnya ada persetujuan terlebih dahulu, kan dibeberapa kabupaten/kota juga terjadi demikian," ujar Palilingan. 

Hanya, kata dia, kalau dalam hal hanya untuk mengisi kekosongan jabatan tidak masalah dan itu haknya Walikota. 

"Kapanpun mau mengotak-atik jabatan ASN ya itu kewenangannya walikota tanpa harus ada persetujuan, karena posisi itu tidak boleh kosong," sebut Palilingan. 

Kalau soal mendefinitifkan pejabat tentu itu harus ada mekanisme dan ketentuannya juga.

Dan itu ada pendidikannya, dan seleksi terbuka, atau lelang terbuka.

Selain itu, sesuai aturan tidak boleh ada pergantian pejabat-pejabat definitif oleh Kepala Daerah yang baru selama enam bulan kedepan, hanya boleh pengisian lowongan jabatan. 

"Jadi kesepuluh Jabatan Dinas itu sebenarnya berstatus lowongan, hanya kedepan proses kelanjutannya seperti apa itu perlu dikawal bersama," pungkas Palilingan. (Mjr)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved