Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sosok M Izza Muhtadin Honorer Ajudan Ikut Terjerat Korupsi Bupati Nganjuk, Pengumpul Uang Suap

M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.sebagai pengumpul uang suap

Editor: Alpen Martinus
kolase Tribun
Bupati Nganjuk 

modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi

dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: SOSOK Bupati Nganjuk Novi Rahman, Masih Muda Punya Harta Rp 116 Miliar, Tanahnya Ada di Mana-mana

Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace.

Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.

Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.

Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.

Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu bagaimana sosok ajudan bupati Nganjuk?

Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, Izza ternyata bukan aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved