Nasional
Sosok M Izza Muhtadin Honorer Ajudan Ikut Terjerat Korupsi Bupati Nganjuk, Pengumpul Uang Suap
M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.sebagai pengumpul uang suap
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk masih semetara berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah M Izza Muhtadin.
M Izza Muhtadin menjadi satu-satunya karyawan non pegawai negeri sipil (PNS)
atau honorer yang menjadi tersangka selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Baca juga: 2 Camat dan Ajudan Bupati Nganjuk Juga Tersangka, Bareskrim Periksa 18 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Kompas TV)
Sementara lima orang lainnya adalah camat yang bertugas di bawah pimpinan Bupati Novi Rahman Hidayat.
Mereka bertujuh telah menjadi tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).
Sama halnya dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman HIdayat, M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tangkap Bupati Nganjuk, Diduga Kasus Jual Beli Jabatan
Di kasus ini, M Izza Muhtadin bertindak sebagai pengumpul uang suap
dari para camat untuk kemudian di serahkan ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan,