Olly Dondokambey
Olly Dondokambey Atasi Sengketa Batas Daerah di Wilayah Tambang, Dana Miliaran Rupiah Siap Mengalir
4 daerah lagi sengketa batas terkait wilayah tambang. Bolmong - Bolsel masih sengketa di daerah tambang antar dua daerah yang kini diikeola PT JRBM.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Olly Dondokambey tengah berupaya menyelesaikan sengketa batas daerah sejumlah kabupaten/Kota.
4 daerah lagi sengketa batas terkait wilayah tambang.
Bolmong - Bolsel masih sengketa di daerah tambang antar dua daerah yang kini diikeola PT JRBM.
Kemudian, Bitung-Minut terkait tambang antar dua daerah dikelola PT MSM.
Selasa (11/5/2021) hari ini pun akan dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemasangan Pilar dan Prasasti Batas Wilayah Bitung dan Minahasa Utara di Kawasan PT MSM/TTN Batupanga Perbatasan Bitung - Minut.
Penandatanganan antara Wali kota Bitung Maurits Mantiri bersama Bupati Minahasa Utara Joune Ganda
Sehari sebelumnya, Pemprov pun mengadakan Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru hadir di Kantor Gubernur Sulut.
Adapun, persoalan batas tidak hanya soal wilayah saja, melainkan menyangkut dana bagi hasil tambang.
Perusahaan tambang akan menyetor royalti ke pusat, dana itu kemudian akan dibagi ke daerah yang memiliki wilayah tambang.
Minut, Bitung, Bolmong dan Bolsel merupakan daerah tambang sehingga berpotensi menerima dana bagi hasil mencapai miliaran rupiah.
Persoalannya jika masih dalam persoalan sengketa batas maka daerah belum akan menikmati dana tersebut.
Sebelumnya, Olly menyinggung tapal batas ini karena Pemprov juga sudah mengajukan revisi Undang-Undang Provinsi Sulut ke pemerintah pusat yang tengah dibahas DPR RI.
"Kita tuntaskan batas wilayah yang belum selesai, besok Minut-Bitung. dalam waktu dekat Manado - Minahasa, Bolsel-Bolmong, Minsel-Mitra kita tuntaskan," kata Gubernur Olly Dondokambey.
Pemprov kata Olly, sudah mengusulkan ke pusat dan dibahas DPR RI terkait UU Provinsi Sulut.
UU Provinsi Sulut disahkan sejak tahun 1964, sehingga perlu ada koreksi dengan kondisi saat ini.
"Dulu 5 kabupaten/ kota, sekarang sudah ada 15 kabupaten/ kota , kemudian terpisah wilayah Gorontalo yang sudah jadi provinsi. UU Sulut harus lakukan perubahan," kata Gubernur.
Revisi UU ini kata Gubernur untuk pemerintah berikutnya maupun bagi anak cucu di masa depan
Pasalnya, UU Sulut ini akan membawa banyak manfaat.
Olly mencontohkan soal bagi hasil dana pusat untuk daerah yang berbatasan.
"Bitung Minut belum bisa tuntas ada tarik menarik. Bolsel - Bolmong masih belum tuntas," kata dia.
Gara-gara tak tuntas, manfaat dana pusat ini yang mendapatkannya justru Pemprov Sulut
"Kita bukan sengaja tidak mau tuntaskan, tapi masalahnya ada perbendaaan antar kepala daerah, tidak ada penyatuan," ujarnya.
Makanya, ia mendesak para kepala daerah bersatu, tuntaskan bersama agar supaya manfaat dirasakan masyarakat secara langsung.
"Soal batas kan bukan torang pe budel, ini tanah pemerintah diberikan ke rakya," ujar Mantan Anggota DPR RI ini.
Jadi kalau hanya batas tergeser sedikit tak usah jadi permasalahan berlarut-larut
"Kalau tergeser ke kiri ke kanan tidak usah pusing, kan masih wilayah NKRI, masih wilayah Sulut," ujarnya.
Ia juga menyentil masalah batas Minahasa-Tomohon
"Minahasa - Tomohon tidak ada lagi pindah patok, tuntaskan semua agar bisa berjalan baik," ungkap Gubernur. (ryo)
• Soal Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Iskandar-Yasti Satu Suara Serahkan ke Pusat
• Promo Indomaret Hari Selasa 11 Mei 2021, Es Krim Beli 2 Gratis 1, Selengkapnya Cek Katalog di Sini
• Promo Alfamart 11 Mei 2021, Diskon Harga Beras, Minyak Goreng dan Tepung, Cek Katalog di Sini