Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Oknum Pendeta Sekaligus Kepala SD Ditangkap, Seorang Ibu Nangis Sambil Teriak: Mati Kau Dipenjara

Kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang oknum pendeta yang juga adalah Kepala Sekolah Dasar swasta.

Editor: Glendi Manengal
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

"Hotel melati itu adalah tempat korban pertama yang melaporkan BS ke Polda Sumut karena dibawa untuk diminta oral seks beberapa kali oleh terduga pelaku BS saat jam pelajaran di SD Swasta GHS Medan."

Perjalanan Kronologi Kasus hingga Terancam Dihukum Kebiri

Seorang oknum pendeta yang juga kepala sekolah SD swasta terancam hukuman kebiri lantaran diduga mencabuli beberapa anak gadis di bawah umur.

Korbannya bukan hanya seorang, namun higga mencapai 7 orang bocah SD.

Terduga pelaku diketahui berinisial BS, seorang pendeta yang juga kepala sekolah di sebuah SD di Medan Selayang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengacam ulah oknum pendeta yang tega melakukan tindakan biadab kepada tujuh orang anak didiknya.

Bahkan, ia mendorong agar pelaku mendapatkan hukuman suntik kebiri karena perbuatannya.

Menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Senin(12/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa pemberatan lainnya yang dilakukan pelaku karena membujuk rayu dengan menggunakan modus agama.

Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.

Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dan apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved