Gaji 13
Kabar Baik bagi PNS/ASN Setelah Terima THR 2021, Cair Kembali, Menkeu: Pelaksanaan Juni Mendatang
Disampaikan Pemerintah, Setelah THR cair, pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13.
dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia.
Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Di dalam PMK dijelaskan, gaji 13 2021 tidak dikenakan potongan iuran
atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen gaji 13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji 13 bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum
Gaji 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji 13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
(Kompas.com)
Tautan:
https://money.kompas.com/read/2021/05/10/091600526/bulan-ini-dapat-thr-gaji-ke-13-pns-cair-bulan-depan