Gaji 13
Kabar Baik bagi PNS/ASN Setelah Terima THR 2021, Cair Kembali, Menkeu: Pelaksanaan Juni Mendatang
Disampaikan Pemerintah, Setelah THR cair, pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) setelah mendapatkan tunjangan hari raya ( THR ) di bulan ini, Mei 2021.
Disampaikan Pemerintah, pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan Gaji 13.
Rincian komponen Gaji 13 terdiri dari 4 hal.
Melansir Kompas.com, kepastian terkait pencairan Gaji 13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ungkap Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Seperti pencairan THR, pencairan gaji 13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja.
Artinya, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Melihat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji 13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS,
PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji 13 tersebut diharapkan seluruh ASN,
baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah