Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Kabar Baik bagi PNS/ASN Setelah Terima THR 2021, Cair Kembali, Menkeu: Pelaksanaan Juni Mendatang

Disampaikan Pemerintah, Setelah THR cair, pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Gaji 13 PNS 2021 cair bulan Juni setelah THR. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) setelah mendapatkan tunjangan hari raya ( THR ) di bulan ini, Mei 2021.

Disampaikan Pemerintah, pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan Gaji 13.

Rincian komponen Gaji 13 terdiri dari 4 hal.

Melansir Kompas.com, kepastian terkait pencairan Gaji 13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Informasi THR Dan gaji 13 bagi PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Informasi THR Dan gaji 13 bagi PNS. ((BPMI Setpres))

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya

dan gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ungkap Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.

Seperti pencairan THR, pencairan gaji 13  mengecualikan komponen tunjangan kinerja.

Artinya, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.

Melihat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji 13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS,

PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji 13 tersebut diharapkan seluruh ASN,

baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved