Gaji 13
Kabar Baik bagi PNS/ASN Setelah Terima THR 2021, Cair Kembali, Menkeu: Pelaksanaan Juni Mendatang
Disampaikan Pemerintah, Setelah THR cair, pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) setelah mendapatkan tunjangan hari raya ( THR ) di bulan ini, Mei 2021.
Disampaikan Pemerintah, pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan Gaji 13.
Rincian komponen Gaji 13 terdiri dari 4 hal.
Melansir Kompas.com, kepastian terkait pencairan Gaji 13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ungkap Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Seperti pencairan THR, pencairan gaji 13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja.
Artinya, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Melihat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji 13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS,
PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji 13 tersebut diharapkan seluruh ASN,
baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah
dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia.
Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Di dalam PMK dijelaskan, gaji 13 2021 tidak dikenakan potongan iuran
atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen gaji 13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji 13 bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum
Gaji 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji 13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
(Kompas.com)
Tautan:
https://money.kompas.com/read/2021/05/10/091600526/bulan-ini-dapat-thr-gaji-ke-13-pns-cair-bulan-depan