Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos

Bansos PKH dan BPNT Cair Bulan Mei 2021, Ini Link Cek Daftar Penerima, Simak Caranya

Berikut ini cara cek penerima bantuan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Editor: Chintya Rantung
Tribun Jogja
Cara cek daftar penerima bantuan sosial PKH dan BNPT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulan Mei 2021, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin yang membutuhkan.

Untuk cara mengecek apa termasuk dalam daftar penerima bantuan, caranya cukup mudah.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan alamat penerima bansos hingga nama sesuai KTP.

Maka muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Selanjutnya, juga terdapat keterangan apakah bansos sudah disalurkan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair Mei 2021, Ini Langkah-langkahnya

Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduannya

Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini akan cair pada bulan Mei 2021 atau sebelum Lebaran.

Diketahui, kini cek penerima bantuan sosial dilakukan melalui New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).

Lebih lanjut, Risma mengatakan hasil New DTKS ada 21.156 juta data ditidurkan yang sudah dilakukan pengontrolan dengan melibatkan lembaga BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, serta kepolisian.

Mengenai kekurangan data akan diminta kepada daerah terkait usulan-usualan baru.

Untuk transparansi publik bisa mengecek data New DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.

"Banyak akun mengatasnamakan bansos, tapi yang officialy New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/," tutur Risma.

Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yaitu seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved