Berita Bolmong
Cuti Bersama ASN Bolmong Masih Tunggu Surat Edaran dari Pemprov Sulut
“Untuk cuti bagi ASN di lingkup Pemkab Bolmong itu kita masih menunggu surat edaran dari Pemprov Sulut."
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) masih akan menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, Kamis (6/5/2021).
“Untuk cuti bagi ASN di lingkup Pemkab Bolmong itu kita masih menunggu surat edaran dari Pemprov Sulut,” ungkap Umarudin ketika dihubungi Tribun Manado, Jumat (7/5/2021).
Umarudin menambahkan, sembari menunggu surat edaran tersebut, para ASN tetap melaksanakan pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tetap bekerja seperti biasa, kalau pun surat edarannya sudah ada, maka akan diteruskan ke masing-masing OPD,” tambah Umarudin.
Untuk diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada Februari 2021 lalu.
Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama.
Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020.
Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB Tiga Menteri tersebut merevisi aturan sebelumnya sehingga cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja.
Yaitu cuti bersama Hari Raya Idul fitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Lebih lanjut, SKB Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang Mei 2021, yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565).
Selain SKB Tiga Menteri, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021.
Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Aturan ini memutuskan bahwa cuti bersama ASN jatuh pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (Nie)
• KKB Papua Lepaskan Tembakan di Ilaga, 100an Warga Berlindung di Kantor Bupati
• Teriak-teriak di Jalan, Pekerja Kesulitan ke Kantor karena Penyekatan Larangan Mudik
• Pengamat Hukum Toar Palilingan Nilai Pelaku Rudapaksa di Tomohon Layak Dijerat Hukuman Kebiri