Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Warga Bolmong Tetap Bisa Bepergian ke Manado, Kapolres: Yang Tak Bisa Hanya Antar Provinsi 

“Jadi, larangan mudik itu fokus antar provinsi," kata Kapolres ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (6/5/2021). 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Ivone Surentu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Nova Ivone Surentu, memastikan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, hanya berlaku antar provinsi.

“Jadi, larangan mudik itu fokus antar provinsi," kata dia ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (6/5/2021). 

"Kalau sekitar Sulawesi Utara, tetap boleh. Yang tidak boleh, dari Sulawesi Utara ke Gorontalo atau sebaliknya,” ungkap Nova

Dikatakannya, masyarakat yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam Provinsi Sulawesi Utara tidak dilarang atau tetap diperbolehkan.

“Masyarakat Bolmong ke Manado masih boleh. Yang tidak boleh dari Bolmong ke Gorontalo,” ujarnya.

Meski demikian, Nova mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan untuk para pengendara antar daerah di Kabupaten Bolmong.

“Tentunya kita tidak ingin angka Covid-19 di Bolmong bertambah," katanya. 

"Jadi, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan dengan tegas,” ujarnya.

Menurutnya, ada operasi yustisi yang akan digelar mulai 6 Mei 2021. 

Di mana, ada 110 angota gabungan yang akan dilibatkan di empat pos yang didirikan untuk pelayanan.

Empat pos tersebut didirikan di Kecamatan Lolak, Bolaang, Dumoga Timur dan Barat, serta di Dumoga Utara.

Sekadar diinformasikan, pemerintah telah menetapkan mulai Jumat (6/5/2021) hingga Kamis (17/5/2021) mendatang, akan dilakukan pengetatan di daerah perbatasan antar provinsi

Hal ini untuk menindaklanjuti larangan mudik yang merupakan kebijakan nasional.

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat, berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. 

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat lebaran, meliputi:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), dan pelayanan kesehatan darurat.

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, serta mobil barang tidak membawa penumpang.

Selain itu, juga kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga yang nantinya akan mendampingi.

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik, atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku. (Nie)

Firli Bahuri Mengaku Bukan Pihaknya yang Sebar 75 Nama Pegawai Bakal Dipecat, Sebut Masih Tersegel

Pria Ini Ngaku Jenderal saat Ditilang Polisi, SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara, Akan Tes Kejiwaan

Terkendala Blank Spot, Pendataan Keluarga di Bolmong Tetap Lancar Meski Pakai Cara Manual

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved