Tunjangan Hari Raya
THR 2021 Diprotes Lewat Petisi, Deputi: Isinya Konsisten Tidak Ada Perbedaan
Besaran THR sebanding dengan tahun 2021 sebanding dengan penerimaan tahun 2019. Petisi online protes besaran THR muncul.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran tunjangan hari raya ( THR ) 2021 mendapat protes, muncul petisi lewat online.
Besaran THR tahun ini sebanding dengan penerimaan tahun 2019.
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah sepakat dan sepemikiran.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan S Sulendrakusuma mengatakan,
tidak ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pemerintah satu suara mengacu pada regulasi yang sama,
yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujar Panutan, dikutip dari keterangan pers, Rabu (5/5/2021).
Panutan menjelaskan, PMK Nomor 42 Tahun 2021 merupakan juknis bagi PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Oleh karena itu isinya dijamin konsisten.
Bahkan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut," tegasnya.

Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait
sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide.
Itu hal yang sangat normal,” tutur dia.