Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran

Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Ini Syarat dan Daerah-daerah yang Boleh Mudik, Ada Pengecualian

Syarat dan pengecualian bagi masyarakat yang boleh bepergian di tengah larangan mudik. Apa dan di mana saja?

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Syarat mudik Lebaran 2021. Beberapa daerah berlakukan syarat pengecualian bisa mudik. 

Dikutip dari Harian Kompas, 1 April 1992, mudik adalah terjadi saat Ramadhan atau jelang Lebaran tak terlepas dari hakikat Idul Fitri.

Secara harfiah, Idul Fitri dimaknai sebagai kembali kepada fitrah atau kesucian.

Mudik, pulang kampung, kemudian dianggap sebagai upaya untuk kembali ke asal-usulnya.

Mereka ingin berjumpa dengan orangtua, handai taulan, dan melihat tempat di mana mereka tumbuh.

"Dengan pulang ke kampung, manusia akan teringat 'kampung yang kekal' atau akan ingat masa lalu 'siapa yang menciptakan' dan 'akan ke mana setelah itu'" tulis Pracoyo.

Secara simbolis, arti mudik dinilai mampu mengingatkan manusia untuk kembali ke asalnya, kembali ke fitrah.

Sementara itu, Sejarawan JJ Rizal, pernah menyatakan kalau arti mudik adalah berasal dari kata menuju ke udik.
Namun sejauh ini, tak ada catatan pasti kapan tradisi mudik mulai dilakukan di Indonesia.

(Kompas.com)

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/115234526/larangan-mudik-berlaku-ini-wilayah-yang-dikecualikan?page=all#page2

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/080033426/mudik-singkatan-apa

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved