Novel Baswedan
Firli Bahuri Mengaku Bukan Pihaknya yang Sebar 75 Nama Pegawai Bakal Dipecat, Sebut Masih Tersegel
Firli Bahuri Mengaku Bukan Pihaknya yang Sebar 75 Nama Pegawai Bakal Dipecat.
Selain itu, Firli menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebut soal pemecatan pegawai yang tidak lolos tes.
Hal senada diungkapkan Sekjen KPK Cahya Harefa.
Ia mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK belum diberhentikan.
Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.
Patut diketahui, dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Hasil Liga Champions, Duo Inggris Berhadapan di Final, Chelsea Gugurkan Real Madrid Tanpa Balas
Baca juga: Nikita Mirzani Bagikan Kabar Duka: Selamat Jalan Dalam Tidur Panjang
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Maaf ke Polisi dan TNI, Lupa Bilang ke Jaksa dan Hakim Jelang Lebaran
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Pegawai KPK Tak Lolos ASN Tersebar, Firli Bahuri: Silakan Tanya Siapa yang Menebar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi