Larangan Mudik Lebaran
BERLAKU Hari ini, Nekat Mudik Siap-siap Terima Sanksi, dari Kurungan Penjara hingga Bayar Denda
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi yang tentunya tak main-main.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk tahun 2021.
Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orangtua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi.
"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.
Ia mengatakan, keputusan yang diambil ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan, yaitu data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan.
Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, misalnya melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain.
Kejadian ini sering kali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun.
Pengecualian untuk kondisi tertentu
Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021.
Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
- Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
- Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor
- informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.
Nantinya, ada pemeriksaan atau screening yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antarkota besar, rest area, dan terminal.
Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi. (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-342d3r323.jpg)