Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik Lebaran

BERLAKU Hari ini, Nekat Mudik Siap-siap Terima Sanksi, dari Kurungan Penjara hingga Bayar Denda 

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi yang tentunya tak main-main.

Tayang:
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
snopes.com
ilustrasi penjara 

Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.

Adapun SKIM ini ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
  • Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum 

Larangan Mudik

Larangan mudik lebaran ini 2021 ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ya, pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan?

Penjelasan Satgas

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.

Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.

Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari orangtua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.

Ketua Satuan Gugus Tugas Doni Monardo
Ketua Satuan Gugus Tugas Doni Monardo (Tribunnews)

 "Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orangtua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved