Quraish Shihab Menjawab
Sahkah Pernyataan Cerai yang Diucapkan karena Emosi? Simak Penjelasan Quraish Shihab
Dikutip dari buku karyanya berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Jika ini yang terjadi, ucapan talak ketika itu tidak mengakibatkan perceraian.
Tetapi jika dalam keadaan emosi itu sang suami masih dapat menguasai diri dan menyadari apa yang diucapkannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ucapan tersebut berdampak hukum.
Jika ucapan tadi baru pertama kali atau kedua kali diucapkan, suami masih dapat kembali menjalin hubungan suami istri kapan saja selama sang istri masih dalam masa iddah.
Untuk kembali, suami tidak perlu menunggu 40 hari atau lebih.
Sesaat setelah dia mengucapkan talaknya, dia dapat kembali, tetapi harus diingat bahwa talak tersebut telah terhitung.
Sekali dari tiga kali yang diperkenankan untuknya.
Jika perceraian itu telah merupakan talak ketiga, suami istri dapat kembali menjalin hubungan suami istri kecuali jika istri yang dicerai itu menikah dan kawin dengan pria lain.
Lalu pria itu menceraikan dan sang istri menyelesaikan masa iddahnya. Demikian, wallahu a'lam.
Artikel lain Quraish Shihab Menjawab
Data Diri M Quraish Shihab
Nama lengkap: Prof Dr M Quraish Shihab
Spesialisasi: Tafsir al-Quran
Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan
Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)
Ayah: Prof Abdurrahman Shihab (pernah menjabat Rektor IAIN Alauddin Makassar dan Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar)
Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap
Pendidikan:
- SD di Makassar
- SMP di Malang sambil mondok di Ponpes Darul Hadits al-Faqihiyyah di Malang
- Tsanawiyah di Mesir
- S1 hingga S3 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir
Karier:
Banyak jabatan pernah diembannya. Sedikit di antaranya: