Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI AD

Jenderal Andika Perkasa Selamatkan Rp 381 Miliar Uang Milik Prajurit TNI AD yang Dianggap Hilang

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan terdapat sekitar Rp 800 Milyar anggaran yang bermasalah

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah menyelamatkan uang prajurit TNI AD sebesar Rp 381 Miliar yang dianggap hilang.

Jenderal Andika Perkasa melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Bank Tabungan Negara untuk mengatasi masalah tersebut.

KSAD Jenderal Andika Perkasa juga menegaskan bahwa dengan perjanjian kerja sama ini, uang tabungan prajurit intinya tidak ada yang hilang.

Melansir dalam tayangan di channel youtube TNI AD, Jenderal Andika Perkasa dan PT. Bank Tabungan Negara menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja sama Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat.

Acara ini digelar sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara TNI AD dan PT. Bank Tabungan Negara pada tahun 2020.⁣ ⁣

Langkah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jenderal-andika-perkasa' title='Jenderal Andika Perkasa'>Jenderal Andika Perkasa</a> Selamatkan Uang Prajurit <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni-ad' title='TNI AD'>TNI AD</a> Rp 381 Miliar yang Dianggap Hilang

Anggaran Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pelaksana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, mengalami permasalahan sehingga TNI AD menggandeng PT. Bank Tabungan Negara untuk mengatasi permasalahan tersebut.⁣ ⁣

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan terdapat sekitar Rp 800 Milyar anggaran yang bermasalah, ada sekitar Rp 381 Milyar yang dianggap hilang atau tidak dapat diselamatkan.

Namun, dengan menggunakan skema dari PT. Bank Tabungan Negara, anggaran yang hilang dapat diselamatkan.

⁣ ⁣“Jadi intinya uang prajurit ini tidak ada yang hilang. Masih ada dan dikelola oleh Bank Tabungan Negara.

Karena memang merekalah yang sekarang bukan hanya memiliki kewenangan tapi juga memiliki pengalaman dan prestasi,” ujar Jenderal Andika Perkasa.

Penandatanganan surat Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Aspers Kasad, Mayjen TNI Mulyo Aji dari pihak TNI AD dan Direktur Distribution and Retail Funding, Jasmin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara.⁣ ⁣

Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara, Haru Koesmahargyo menjelaskan terdapat empat perjanjian kerja sama antara TNI AD dan PT. Bank Tabungan Negara mengenai TWP AD, yang pertama yakni penyelesaian permasalahan TWP AD.

Perjanjian kedua mengenai pengelolaan dana dan iuran TWP AD.

Ketiga, penyaluran kredit KPR dan kredit consumer.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved