Kelompok Bersenjata di Papua
Taktik Baru Jokowi Lawan KKB Papua di Mata Pegiat HAM, TPNPB OPM, Kapolda Papua Petakan 6 KKB
Menguatnya aktifitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo mengambil langkah taktis
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Menguatnya aktifitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo mengambil langkah taktis dan efektif untuk melawan kelompok separatis yang bertujuan melepaskan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bahkan, kini dengan menetapkan KKB sebagai teroris maka yang bergerak di Papua tidak hanya Tentara Nasional Indonesia (TNI) melainkan kepolisian termasuk Densus 88 bisa dioptimalkan dalam memberantas kelompok yang melakukan teror terhadap rakyat Papua tersebut.
Menyikapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah organisasi teroris.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud tak lama setelah dalam insiden baku tembak dengan KKB di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pekan lalu."Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah ini merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia juga telah meminta TNI dan Polri bekerjasama untuk segera melakukan pergerakan menangkap para teroris di Papua tersebut.
Keputusan pemerintah ini mendapat berbagai respons. Beberapa pikak mendukung, namun lebih banyak yang menolak dan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Sementara itu Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pemberian label teroris terhadap KKB. Lukas khawatir pemberian label itu justru akan memberi stigma negatif terhadap masyarakat Papua.
"Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan," kata Lukas.
Terpisah, Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto menyebut, pihaknya saat ini tengah membahas penerapan aturan hukum UU 5/2018 terhadap para KKB di Papua.
"Mungkin kajiannya di Undang-undang penegakan hukumnya. Kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam Undang-undang atau tindak pidana terorisme, ya bisa saja diterapkan itu," kata Imam.
Senada, Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan label teroris terhadap kelompok yang juga memperjuangkan kemerdekaan Papua itu diberikan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan mereka.
"Ini sebabnya peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan KKB ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018 itu mempersempit gerakan," kata Eddy.
KKB dan OPM telah buka suara. Mereka menyebut aparat militer Indonesia selama ini yang menyerang warga sipil. Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo Douw mengatakan, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia.
Namun, Amatus mengatakan, pasukannya tak segan menyerang warga sipil apabila pemerintah Indonesia tak mencabut kebijakan militer di Bumi Cendrawasih.
Baca juga: BREAKING NEWS - Olly Dondokambey Steven Kandouw Raih Opini WTP 7 Kali Berturut, Hasil Audit BPK RI
Baca juga: Kisah Jimmi Aritonang Selamat dari KKB dengan Pura-pura Mati: Mereka Menari Kemudian Tembaki Pekerja
"Jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang terjadi selama hampir 60 tahun) dan masyarakat internasional tidak melakukan intervensi," ujarnya.