Terkini Nasional
Rizieq Shihab Kini Akui Langgar Protokol Kesehatan, Sampaikan Mohon Maaf: Bukan karena Sengaja
Rizieq Shihab sudah menyadari telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena membeludaknya masyarakat yang hadir di Petamburan.
Dalam laporan tersebut dibuktikan, kata Widyastuti, sejak 1 hingga 14 November terdapat 33 jumlah kasus positif.
Sedangkan pada 15 hingga 28 November terjadi peningkatan dengan jumlah kasus positif sebanyak 83 orang.
"Data yang ada di Petamburan dari 1 sampai 14 November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus."
"Sedangkan di tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus," beber Widyastuti.
Widyastuti melanjutkan, data tersebut didapat berdasarkan hasil 67 laboratorium di DKI Jakarta yang menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar di DKI yang saat itu dari tim laboratorium kami," imbuhnya.
Rizieq Shihab didakwa menghasut dan mengundang massa datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, saat mendatangi cara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.
Padahal, saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan."
"Kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus saya undang juga seluruh habib, karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," beber jaksa.
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim, terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;