KKB Papua
TPNPB-OPM Bakal Ajukan ke Hukum Internasional karena Dicap sebagai Teroris, Siapkan Kuasa Hukum
Mereka mengaku siap untuk mengajukan permasalahan ini ke hukum internasional.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANOKWARI - TPNPB-OPM Bakal Ajukan ke Hukum Internasional karena Dicap sebagai Teroris.
TPNPB-OPM adalah akronim dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka.
TONTON JUGA :
Pihak TPNPB-OPM kini Siapkan Kuasa Hukum.
Mereka mengaku siap untuk mengajukan permasalahan ini ke hukum internasional.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB Papua telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.
Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.