THR 2021
Disebut Ingkar Janji soal THR, Sri Mulyani Dimintai Penjelasan dan Minta Presiden Tinjau Besaran THR
Diketahui sebelumnya THR yang dibayarkan tidak full karena ada potongan-potongan lain.
Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.
Sementara, Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.
(Tribunnews.com/Daryono/Yanuar Riezqi Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Dinilai Ingkar Janji, Muncul Petisi Online Tuntut THR 2021 PNS/TNI/Polri Dibayar Penuh, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/01/sri-mulyani-dinilai-ingkar-janji-muncul-petisi-online-tuntut-thr-2021-pnstnipolri-dibayar-penuh.