THR 2021
Disebut Ingkar Janji soal THR, Sri Mulyani Dimintai Penjelasan dan Minta Presiden Tinjau Besaran THR
Diketahui sebelumnya THR yang dibayarkan tidak full karena ada potongan-potongan lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pembayaran Tunjangan Hari Raya jadi sorotan publik.
Diketahui sebelumnya THR yang dibayarkan tidak full karena ada potongan-potongan lain.
Terkait hal itu membuat kekecewaan bagi para penerima THR, dan mengirimkan petisi.
Baca juga: Perkuat Pengawasan 12 Mil, KKP dan Pemprov Sulbar Lakukan Ini
Baca juga: Presiden Disindir Buruh, Dipernikahan Atta-Aurel Jokowi Datang Tapi pada May Day Tak Temui Buruh
Baca juga: Wabup Bolmut Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas, Sampaikan 4 Poin Penting Majukan Pendidikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani banyak menerima protes usai tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan Tahun 2021 secara penuh.
Pascakeluarnya kepastian pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan Tahun 2021 oleh pemerintah, muncul petisi online yang berisikan kekecewaan atas besaran THR.
Petisi online dilaman Change.org itu, dibuat oleh warganet dengan nama Romamsyah H dan ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua serta Wakil Ketua DPR RI.
Petisi berjudul THR&Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 itu berisikan kekecewaan lantaran THR 2021 hanya sebesar gaji pokok, tanpa memasukkan tunjangan kinerja (Tukin).
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut pernah menyatakan THR dan Gaji 13 ASN tahun 2021 akan dibayar penuh lengkap dengan Tukin seperti pada tahun 2019.
Karena itu, melalui petisi tersebut, Romansyah meminta Presiden Jokowi untuk meninjau besaran THR dan Gaji 201 dan memasukkan unsur Tukin.
Selain itu, petisi tersebut juga mendesak DPR meminta penjelasan kepada Sri Mulyani.
Berikut isi lengkap petisi tersebut:
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.
(sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210429094045-532-636278/thr-pns-2021-tanpa-tunjangan-kinerja-dan-insentif)
Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019
(sumber https://tirto.id/fXWf)