THR 2021
Disebut Ingkar Janji soal THR, Sri Mulyani Dimintai Penjelasan dan Minta Presiden Tinjau Besaran THR
Diketahui sebelumnya THR yang dibayarkan tidak full karena ada potongan-potongan lain.
Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.
Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.
Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.
Merdeka!"
Hingga Sabtu (15/4/2021), petisi tersebut sudah ditandatangai 14,316 orang.
Dalam laman tersebut juga menyertakan tangkap layar video pernyataan Sri Mulyani yang memperlihatkan jumlah dislike lebih banyak.
Dari tangkap layar itu, video itu disuka sebanyak 352 warganet, sementara jumlah yang tidak suka sebanyak 1200 warganet.
Berikut LINK petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 itu: LINK
Sementara itu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) menyatakan THR tidak dibayar penuh karena situasi yang masih Pandemi Covid-19.
Imbasnya, anggaran digunakan untuk menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar dia.
Presiden Jokowi Sebut THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.