Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Azis Syamsuddin Dicekal KPK, Tak Bisa Kemanapun Selama Berbulan-bulan

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada imigrasi atas nama Azis Syamsuddin," kata Erif

Editor: Frandi Piring
(dok.tribunnews)
Azis Syamsuddin dicekal KPK atas kasus dugaan suap penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. 

Firli menyatakan surat pencegahan Azis sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Surat tersebut diberikan pada 27 April 2021.

“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan

untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," ujar Firli.

Hal itu harus dilakukan mengingat sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja serta rumah dinas Azis Syamsuddin.

Penggeledahan ini terkait kasus suap yang menyeret tidak tersangka yakni, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju,

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Nama Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin dengan Syahrial.

Penyidik KPK kini berseragam orange, jadi tersangka kasus suap.
Penyidik KPK kini berseragam orange, jadi tersangka kasus suap. ()

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Ujung dari pertemuan tersebut penyidik KPK Stepanus Robin seta Maskur Husain sepakat

untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. 

Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki KPK.

(Kompas TV/Deni Muliya)

Tautan:

https://www.kompas.tv/article/169931/imigrasi-benarkan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-dicekal-dari-27-april-hingga-6-bulan-ke-depan?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved