Populer Nasional
Azis Syamsuddin Dicekal KPK, Tak Bisa Kemanapun Selama Berbulan-bulan
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada imigrasi atas nama Azis Syamsuddin," kata Erif
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dicekal demi mulusnya penyidikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait kasus dugaan suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Pencekalan Azis Syamsuddin telah ditetapkan dan berlaku mulai dari 27 April 2021.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman,
menjelaskan adanya pengajuan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada imigrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada imigrasi atas nama Azis Syamsuddin," kata Erif kepada Kompas.tv, Jumat (30/4/2021).
Erif mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, pencekalan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Pencekalan berlaku terhitung sejak tanggal 27 April 2021," ujarnya di Kemenkumham Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperbaharui informasi selanjutnya jika ada perkembangan lebih.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Pencegahan Azis Syamsuddin terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.
Pencegahan terhadap Azis Syamsuddin diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pencegahan terhadap Azis untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.
Tujuannya agar saat KPK membutuhkan keterangan saksi atau pihak yang diduga mengetahi
atau pun terlibat dalam perkara korupsi tidak sedang berada di luar negeri.