Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Azis Syamsuddin Dicekal KPK, Tak Bisa Kemanapun Selama Berbulan-bulan

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada imigrasi atas nama Azis Syamsuddin," kata Erif

Editor: Frandi Piring
(dok.tribunnews)
Azis Syamsuddin dicekal KPK atas kasus dugaan suap penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dicekal demi mulusnya penyidikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

terkait kasus dugaan suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Pencekalan Azis Syamsuddin telah ditetapkan dan berlaku mulai dari 27 April 2021.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (27/11/2017). Azis Syamsuddin diperiksa saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (27/11/2017). Azis Syamsuddin diperiksa saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman,

menjelaskan adanya pengajuan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada imigrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada imigrasi atas nama Azis Syamsuddin," kata Erif kepada Kompas.tv, Jumat (30/4/2021).

Erif mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, pencekalan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Pencekalan berlaku terhitung sejak tanggal 27 April 2021," ujarnya di Kemenkumham Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperbaharui informasi selanjutnya jika ada perkembangan lebih.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pencegahan Azis Syamsuddin terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.

Pencegahan terhadap Azis Syamsuddin diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pencegahan terhadap Azis untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.

Tujuannya agar saat KPK membutuhkan keterangan saksi atau pihak yang diduga mengetahi

atau pun terlibat dalam perkara korupsi tidak sedang berada di luar negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved